Kamis 05 Jun 2014 12:28 WIB

KPAI: Guru JIS Jangan Buru-buru Dideportasi

 Polisi melakukan reka ulang kasus kekerasan seksual yang menimpa korban murid TK di Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan, Jumat (30/5). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Polisi melakukan reka ulang kasus kekerasan seksual yang menimpa korban murid TK di Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan, Jumat (30/5). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan guru Jakarta International School (JIS) yang diduga memalsukan dokumen izin tinggal sebaiknya tidak terburu-buru dideportasi.

"Ada kesalahan besar yang terjadi apabila guru-guru tersebut dideportasi. Pertama, jika betul ada dugaan kuat ada pemalsuan dokumen, maka seharusnya dipidana terlebih dahulu," kata Susanto di Jakarta, Kamis.

Susanto mengatakan guru JIS yang memalsukan dokumen izin tinggal harus diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Susanto, bila guru JIS terburu-buru dideportasi tanpa proses hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen akan melukai perasaan masyarakat Indonesia.

"Indonesia sebagai negara hukum, ternyata sangat lemah dalam praktiknya karena terduga pemalsu dokumen tidak diproses secara hukum sebelum dideportasi," tuturnya.

Hal itu, kata dia, akan membuat posisi tawar Indonesia di mata negara asing menjadi

"kurang berwibawa" karena tidak tegas terhadap pelaku pelanggaran hukum, yaitu dugaan pemalsuan dokumen oleh warga negara asing.

Kesalahan berikutnya yang terjadi bila guru JIS dideportasi, kata Susanto, adalah proses pengungkapan kasus kekerasan seksual di sekolah itu belum tuntas.

"Jika guru JIS dideportasi, maka akan menghambat proses pengungkapan kasus tersebut dan penangkapan pelaku kejahatan seksual itu. Tentu semua guru perlu diperiksa untuk memastikan siapa pelaku sebenarnya di luar tenaga kebersihan yang sudah ditangkap," ucapnya.

Karena itu, KPAI akan sangat menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mendeportasi 26 guru JIS bila proses hukumnya sudah dinyatakan selesai, baik dugaan pemalsuan dokumen maupun kasus kejahatan seksual.

"Isunya deportasi akan dilakukan dalam waktu dekat sementara proses hukumnya belum dilakukan. Indonesia harus tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement