REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Sidang dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Akil Mochtar kembali digelar Kamis (5/6). Dalam sidang kali ini, ‘peseteruan’ antara Akil dengan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Pulung Rinandoro kembali mencuat.
Akil tampak terbakar dengan pertanyaan-pertanyaan Pulung terkait keberadaan uang di balik tembok ruang karaoke di rumah dinasnya di di Widya Candra, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, mantan Hakim Agung itu juga emosi ketika meladeni tanya jawab dengan Jaksa Pulung terkait jual beli tanah Akil yang bernilai miliaran rupiah di Kalimantan.
Terkait uang di ruang karoke rumah dinas Ketua MK, Akil menyentil Pulung karena seolah menanyakan hal yang sama berulang-ulang setiap kali persoalan ini dibahas. “Kenapa?, saudara (sebelum-sebelumnya) tidak hadir ya ?,” kata Akil membuka jawaban atas pertanyaan Jaksa Pulung di PN Tipikor Jakarta Kamis (5/6).
Aki lalu menjelaskan keberadaan ruang karoke yang sudah ada sejak era MK dipimpin oleh Mahfud MD. Pun perihal penemuan uang di tembok ruang karaokenya, Akil mengelak bahwa uang itu disembunyikan di sana.
Setelah mendengar penjelasan Akil terkait persoalan pertama ini, Jaksa Pulung lantas menanyakan ikhwal penjualan beberapa bidang tanah suami Ratu Rita itu di Kalimantan Barat (Kalbar). Sesuai dengan dakwaan, Akil disebutkan pernah menjual tiga bidang tanah di Teluk Kapuas, Kalbar.
Akil pun mengakui memang pernah melakukan traksaksi jual beli tanah yang ia beli puluhan juta namun berhasil dijualnya dengan harga miliaran. Penjelasan ini pernah Akil sampaikan dalam sidang sebelumnya Senin (2/6) lalu. Namun kali ini, Jaksa Pulung mencecar Akil dari sisi legalitas pembelian tanah tersebut.
Pasalnya, tidak ada bukti kuat yang ditandai oleh surat notaris dalam pembelian tanah seluas 11 ribu meter itu. “Hanya ada kuitansi? dimana bukti asli dengan notarisnya?,” kata Jaksa Pulung.
Akil yang memang di persidangan kerap bersitegang dengan Pulung lantas menjelaskan dengan nada setengah membentak bahwa penjualan memang tidak melibatkan notaris. Pasalnya, pembayaran diakukan secara tunai baik cash maupun cek melalui kesepakatan dua belah pihak.
Jaksa Pulung kembali menanyakan hal yang lagi-lagi memancing emosi Akil. “Jika demikian, seperti apa dengan pembayaran pajaknya ?. Terdakwa menghindari pajak?,” kata Pulung.
“Saudara ini. Memangnya tidak pakai notaris melanggar hukum?. Saya kok disimpulkan tidak pakai notaris jadi sengaja untuk menghindari pajak ?Jangan mengarahkan dan menyimpulkan tidak-tidak!” bentak Akil kali ini dengan nada lebih tinggi.