REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan 700 segmen batas wilayah antardaerah dari 20 provinsi belum terselesaikan. Banyaknya kasus batas daerah ini buntut pemekaran daerah.
Saat ini Kemendagri memokuskan penyelesaian segmen batas wilayah antardaerah itu melalui kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). BIG diminta membuat peta dasar sebagai acuan untuk penetapan titik koordinat geografis suatu daerah.
"Selama ini ketika menyusun otonomi daerah peta yang digunakan tidak sahih, bahkan dulu hanya menggunakan sketsa. Maka sekarang persyaratan batas daerah ditentukan dari peta yang dikeluarkan BIG," kata Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri, Agung Mulyana,di sela Rapat Koordinasi Nasional Informasi Geospasial dan Rapat Koordinasi Penyediaan Citra Satelit Resolusi Tinggi di Jakarta, Selasa (10/6).
Kemendagri menargetkan 700 kasus segmen daerah ini akan selesai dalam waktu lima tahun atau satu periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJM) 2014-2019. Proses penyelesaian nantinya akan dibantu dengan adanya Ina Geoportal dan One Single Map yang dibuat BIG.
Setelah adanya peta dasar dari BIG, Kemendagri akan mengadakan pertemuan dengan pemimpin daerah-daerah yang berbatasan. "Kita rundingkan antar kedua pihak. Kita lihat rujukannya, kita bagi wilayahnya kemudian kita negosiasikan. Setelah terjadi kesepakatan keduanya tanda tangan baru kemudian diajukan ke kementerian," papar Agung.
Dengan penentuan batas ini akan mendekatkan pelayanan administratif seperti pembayaran PBB atau permintaan izin mendirikan bangunan (IMB).