REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham diminta segera menahan empat tenaga pengajar Jakarta Internasional School (JIS). Permintaan itu disampaikan kuasa hukum korban pelecehan seksual Andi Asrun.
Menanggapi permintaan penahan itu, Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heryanto mengatakan, pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan penahan terhadap empat guru JIS meski polisi dari wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah minta menunda deportasi terhadap empat guru JIS yakni EHD, NB, SLW, dan NV.
"Tidak selamanya WNA melanggar dilakukan penahanan," katanya di kantor Imigrasi, Rabu (11/6).
Heryanto mengatakan alasan lain kenapa pihaknya tidak menahan empat guru JIS itu karena kasus empat guru JIS saat ini sedang ditangani Polri bukan pihak imigrasi.
"Masalah penahanan itu haknya kepolisian, imigrasi hanya memberikan tindakan admistratif keimigrasian sanksinya berupa pendeportasi," katanya.
Dia mengatakan imigrasi dapat menahan warga negara Asing maupun warga negara Indonesia yang memalsukan dokumen resmi seperti paspor. Orang yang melakukan pemalsuan itu disidik pihak imigrasi yang dinamakan proses projustisia.