REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Petugas Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan dua warga negara (WN) Nigeria lantaran melakukan penipuan melalui jejaring sosial Facebook.
Kepada korban yang biasanya seorang perempuan, tersangka LM dan EG mengaku sebagai Danny Wright warga negara Inggris, dan Mark Leroy seorang Diplomat Inggris.
"Melalui akun Facebook, LM yang mengaku sebagai Danny Wright dan berkomunikasi dengan korban, kemudian tersangka meminta agar korban bersedia menjadi istrinya, korban yang tertipu dengan muka tersangka di Facebook akhirnya setuju untuk menikah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, Jumat (13/6).
Namun, lanjutnya, tersangka meminta agar korban mengirimkan uang senilai Rp 29 juta ke rekening Mark Leroy untuk membayar Bea Cukai yang menahan barang kiriman sebagai mas kawin untuk korban.
Korban yang tak menaruh curiga, akhirnya menuruti kemauan tersangka dan mengirimkan uang tersebut. Setelah beberapa hari ternyata mas kawin tak kunjung datang dan ketika korban menghubungi tersangka ternyata nomor teleponnya tidak aktif.
Korban yang merasa telah ditipu selanjutnya melapor kepada polisi. Akhirnya pada Senin (10/6), polisi lantas berhasil menangkap kedua tersangka di kawasan Jakarta Timur. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu laptop, tiga HP dan satu cincin yang merupakan hasil kejahatan mereka.
”Tersangka ini sudah sering beraksi, dan di akun Facebook mereka memasang foto orang lain,” ujar Heru.
Akibat perbuatanya, kedua WN Nigeria yang sudah empat tahun menetap di Jakarta itu akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.