Jumat 13 Jun 2014 19:02 WIB

Tindak Lanjut Kasus Pencemaran Nama Udar oleh Ahok Dipertanyakan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Asep K Nur Zaman
 Udar Pristono
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Udar Pristono

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Laporan kasus pencemaran nama baik dari mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono terhadap Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, dipertanyakan tindak lanjutnya. Razman Arif, kuasa hukum Udar, khawatir kasus tersebut menguap begitu saja.

"Kita khawatir kasusnya putus di tengah jalan," kata Razman saat mendatangi Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

Razman menilai sejauh ini belum ada perkembanan signifikan. Oleh karena itu dia datang untuk mengetahui sejauh mana proses laporannya ditindaklunjuti penyidik Polri. 

''Karena belum melihat ada perkembangan yang signifikan, perlu ditanya perkembangan dan kami berkeyakinan Polri akan profesional menangani kasus ini," kata Razman.

Laporan pencemaran nama baik itu dilakukan pada 26 Mei lalu. Ahok dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 310 KUHP terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat 3 dan 4 tentang pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Dasar laporan adalah pemberitaan media yang menulis statemen Ahok mengenai kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2014. Proyek yang kemudian dikenal dengan skandal "Bus Transjakarta Karatan" ini telah membuat Kejaksaan Agung menjerat Udar sebagai tersangka kasus korupsi. 

Menurut Razman, Udar tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena hanya diperintah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai pengguna anggaran melalui SK Gubernur Nomor 2082/2012. Seharusnya Jokowi -- yang kini sedang nonaktif karena menjadi calon presiden -- melakukan pembinaan atau pencegahan terhadap anak buahnya bukannya malah menjerumuskan.

Hal itu, diperparah dengan sikap Wakil Gubernur Ahok. ''Ia mengajak ribut, menantang melalui media sosial bahkan merendahkan profesi advokat. Ahok nambah musuh terus, kenapa dia merendahkan,'' kata Razman.

Razman mengaku sudah memberi peringatan kepada Ahok untuk meminta maaf dalam waktu tiga hari.

Sedangkan Ahok mengaku tak gentar. Bahkan dia mempersilahkan kuasa hukum Udar jika ingin melaporkannya ke Mabes Polri.

''Saya suka ditantang orang. Kalau kayak gitu saya tantang balik, saya demen kayak gitu,'' ujar Ahok.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement