REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah telah menyepakati postur RAPBN-Perubahan 2014 hasil pembahasan rapat Panitia Kerja (Panja) mengenai asumsi, pendapatan, pembiayaan dan defisit anggaran.
"Postur ini akan menjadi acuan bagi komisi terkait yang akan melakukan pembahasan lanjutan dengan Kementerian Lembaga," kata Ketua Badan Anggaran DPR RI Ahmadi Noor Supit saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah dan Bank Indonesia di Jakarta, Jumat malam (13/6).
Ahmadi mengatakan postur ini telah mengakomodasi kepentingan daerah karena anggaran transfer ke daerah mengalami peningkatan dan adanya optimalisasi dari penerimaan sehingga pemotongan belanja Kementerian Lembaga tidak mencapai Rp100 triliun.
Postur RAPBN-Perubahan terbaru adalah pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp1.635,38 triliun atau kelebihan Rp37,6 triliun dari postur awal sebesar Rp1.597,7 triliun, dan belanja negara sebanyak Rp1.876,8 triliun atau selisih Rp27,4 triliun dari postur awal Rp1.849,4 triliun.
Dengan demikian, defisit anggaran hasil pembahasan terbaru mencapai Rp241,49 triliun atau 2,4 persen terhadap PDB, lebih rendah dari draf awal RAPBN-Perubahan 2014 yaitu Rp251,7 triliun atau 2,5 persen terhadap PDB.
Dari pendapatan negara, penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp1.244,1 triliun atau naik Rp13,98 triliun dari draf awal Rp1.232,1 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak Rp386,94 triliun atau kelebihan Rp23,6 triliun dari postur awal Rp363,3 triliun.
Sementara, dari belanja negara, belanja pemerintah pusat ditetapkan Rp1.280,3 triliun atau meningkat Rp14,6 triliun dari pagu awal Rp1.265,8 triliun, dan transfer ke daerah mencapai Rp596,5 triliun atau selisih Rp12,8 triliun dari pagu awal Rp583,7 triliun.
Untuk belanja subsidi energi, Badan Anggaran dan pemerintah sepakat untuk menetapkan pagu belanja sebesar Rp350,3 triliun atau mengalami penurunan Rp41,8 triliun dari pagu awal dalam RAPBN-Perubahan 2014 sebesar Rp392,1 triliun.
Belanja subsidi energi berasal dari subsidi BBM yang ditetapkan Rp246,49 triliun atau menurun Rp38,49 triliun dari pagu awal Rp285 triliun dan subsidi listrik yang diputuskan Rp103,81 triliun atau selisih Rp3,32 triliun dari pagu Rp107,1 triliun.
Postur baru ini juga mengakomodasi pemangkasan belanja Kementerian Lembaga hanya sebanyak Rp43,025 triliun, atau lebih rendah Rp56,97 triliun dari usulan awal yang disampaikan pemerintah sebelum pembahasan dengan Badan Anggaran yaitu Rp100 triliun.
Selain itu, asumsi makro yang disepakati antara lain pertumbuhan ekonomi 5,5 persen, inflasi 5,3 persen, nilai tukar rupiah Rp11.600 per dolar AS, tingkat bunga SPN 3 bulan 6,0 persen, harga minyak mentah Indonesia 105 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 818 ribu barel per hari dan lifting gas 1.224 ribu barel setara minyak per hari.