REPUBLIKA.CO.ID, KUANTAN SINGINGI -- Seorang karyawan PT Global Distribution di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, nekat membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp 828.000.000.
"Akibat ulah karyawan bernama Art yang mengibuli perusahaan, tersangka Art dilaporkan Bustanel Buchari (29) atas nama pihak perusahaan ke pihak Kepolisian," kata Kepala Kepolisian Resor kabupaten Indragiri Hulu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasubag Humasnya Ipda Yarmen Djambak di Rengat, Sabtu.
Ia mengatakan, perbuatan merugikan perusahaan itu telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor LP/87/VI/2014/Riau/Res Ihu/ tentang penggelapan uang perusahaan.
"Keterangan pelapor, harusnya pada Kamis, tanggal 5 Juni 2014 kemarin terlapor sudah menyetorkan uang Rp 828.000.000 tersebut ke rekening perusahaan PT Global Distribution pusat," kata dia.
Namun, hingga dilaporkan ke Mapolres Inhu, terlapor Art tak kunjung menyetorkan uang tersebut dengan berbagai alasan dan sampai saat ini terlapor tidak bisa dihubungi. Akibat ulah Art tersebut managemen perusahaan merasa ditipu hingga harus diproses secara hukum.
"Jika dari hasil penyelidikan nanti bisa dibuktikan telah melakukan penggelapan dana tersebut, maka akan dijerat dengan undang undang penggelapan dan penipuan yang menyebabkan merugikan pihak lain," tegasnya.