Senin 16 Jun 2014 14:02 WIB

Polisi Tak Akan Gegabah Usut Tabloid Obor Rakyat

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Taufik Rachman
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak (kanan) dan Nasrullah (tengah) menunjukkan tabloid Obor Rakyat yang diduga melanggar aturan kampanye pilpres di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu (4/6).
Foto: antara
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak (kanan) dan Nasrullah (tengah) menunjukkan tabloid Obor Rakyat yang diduga melanggar aturan kampanye pilpres di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie mengaku akan mendalami perkara Tabloid Obor Rakyat. Ia pun menjelaskan, polisi tidak akan gegabah atau terburu-buru dalam memeriksa terlapor.

''Engga bisa begitu. Kita jangan berandai-andai sesuatu yang belum berdasarkan hasil penyelidikan,'' kata dia, Senin (16/6). Ia melanjutkan, polisi memiliki prosesnya dalam penerimaan laporan. Penyidik melakukan upaya penyelidikan dulu.

Kemudian, ketika hasil penyelidikan menetapkan ada bukti untuk dilakukannya proses penyidikan, baru akan dilakukan penyidikan.

''Penyidikan itu menyita barang bukti, mendengar keterangan saksi, mendengar keterangan tersangka, dan sebagainya. Itu bagian dari penyidikan,'' kata dia.

Ia melanjutkan, ketika sudah ada alat bukti yang cukup, baru penyidik melangkah ke pemeriksaan tersangka. Pemeriksaan tersangka dilakukan agar bisa menguatkan untuk melengkapi proses penyidikan itu. ''Kalau kita perlu memeriksa tersangka, ya kita lakukan,'' ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum pasangan Jokowi - JK, Taufik Basari meminta agar Mabes Polri menindaklanjuti laporan dengan menelususir siapa yang bertanggung jawab. Selain itu, melakukan pencegahan agar Tabloid Obor Rakyat tidak lagi beredar di masyarakat. ''Kita pun juga meminta agar polisi juga menelusuri orang-orang terkait di luar dua orang tersebut,'' kata dia.

SB dan DS dari Tabloid Obor Rakyat dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada, Senin (16/6). Taufik melanjutkan, ia tidak menemukan alamat redaksi Tabloid tersebut.

''Tidak berhasil ditemukan alias fiktif. Tapi tetap kita serahkan pada aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Tugas kami di sini hanya melaporkan saja adanya suatu tindak pidana,'' kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement