REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Kepala Unit Kepesertaan dan Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gorontalo, Christina Kolongian mengatakan, banyak kasus pasien ditolak rumah sakit akibat dari ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur rujukan.
"Sejak diberlakukannya BPJS, setiap pasien yang ingin dirawat di rumah sakit harus terlebih dahulu memeriksakan diri di Puskesmas hingga mendapatkan rujukan," kata Christina Kolongian, Senin.
Ia mengatakan, tanpa rujukan dari puskesmas, pihak rumah sakit akan menolaknya karena biaya yang dikeluarkan rumah sakit tidak akan bisa diklaim ke BPJS. Kecuali dalam keadaan darurat.
Selain puskesmas, pasien juga bisa minta rujukan kepada dokter keluarga yang telah dipilih dan terdaftar di BPJS, fasilitas kesehatan milik TNI/Polri maupun klinik umum.
"Untuk dokter keluarga, masyarakat bisa mendaftarkan diri ke BPJS. Bisa memilih dokter yang dekat dengan rumah, ataupun yang sudah kenal baik," lanjutnya.
Ia mengungkapkan, saat ini puskesmas menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang harus menangani pasien yang masuk sebelum dirujuk ke faskes lanjutan yakni rumah sakit.
"Jika sakit yang diderita ringan, maka hanya akan dirawat puskesmas. Malah sebisa mungkin tidak ada rujukan ke rumah sakit jika memang bisa ditangani di puskes," ujar Christina Kolongian.
Ia menambahkan pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai aturan dalam BPJS, terutama alur yang harus ditempuh pasien dalam mendapatkan pengobatan maupun perawatan lebih lanjut.
Hingga Juni 2014, BPJS kesehatan telah bekerja sama dengan 136 fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.