REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil menjaring sedikitnya 35 oknum Pegawai Negeri Sipil setempat yang mangkir saat jam kerja.
"Oknum tersebut kita kita jaring di sejumlah pusat perbelanjaan," kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bekasi Dedy Supriadi, di Bekasi, Senin.
Menurut dia, mayoritas oknum PNS yang terjaring berasal dari petugas Puskesmas yang bekerja di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Para pegawai tersebut rata-rata berstatus sebagai PNS dan tenaga kerja kontrak.
"Mereka melanggar karena berkeliaran pada jam kerja. Tindakan seperti itu sangat memalukan karena mereka adalah petugas masyarakat yang seharusnya disiplin dalam bekerja," ujarnya.
Terkait sanksi, kata dia, pihaknya akan menjalin koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (NKD) setempat. Koordinasi juga dilakukan dengan bagian Humas Sekretariat Kota Bekasi agar para pegawai yang terjaring razia diumumkan.
"Pengumuman nama-nama oknum pegawai ini untuk menimbulkan efek jera melalui sanksi sosial," katanya.
Sedangkan bagi pegawai Pemkab Bekasi, kata dia, nama mereka akan dilaporkan kepada BKD setempat untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi,Momon Sulaeman, menambahkan sanksi yang diberikan meliputi teguran hingga penundaan kenaikan pangkat dan jabatan.
"Keluar pada jam kerja bisa mengganggu pelayanan. Aturan kerja ini harus menjadi komitmen bersama," katanya.