Selasa 17 Jun 2014 12:06 WIB

KPU Tetap Mengacu Amanat Konstitusi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Hadar Gumay
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hadar Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan sesuai dengan rapat pleno, KPU telah memutuskan penentuan presiden dan wakil presiden 2014 terpilih tetap mengacu pada amanat konstitusi. Yakni sesuai dengan Pasal 6A UUD 1945. Yang menyebutkan pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilih umum dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Regulasi soal sebaran suara di provinsi juga tertuang dalam UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia. Perdebatan muncul lantaran kedua aturan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik aturan bila pilpres hanya diikuti dua pasangan calon saja.

"Pandangan dari mereka (pasangan calon) belum tuntas kami dapatkan. Tapi KPU berpandangan pengaturan harus sesuai dengan konstitusi, harus sesuai dengan arah UUD 1945," ujar Hadar, Selasa (17/6).

Artinya, penentuan presiden dan wakil presiden terpilih harus memperhatikan perolehan suara nasional lebih dari 50 persen. Serta memenuhi minimal 20 persen perolehan suara provinsi. Paling kurang tersebar di lebih dari setengah total provinsi di Indonesia.

Untuk menguatkannya secara hukum, KPU akan segera menuangkannya dalam peraturan KPU. Dengan mengubah Peraturan KPU nomor 21 tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2014 yang telah diterbitkan KPU pada April 2014 lalu. Namun Hadar memastikan penerbitan PKPU tersebut tetap menunggu masukan dari semua pihak.

Sebelumnya, KPU menyiapkan dua alternatif untuh dibahas bersama kedua tim pasangan calon. Alternatif tersebut didapatkan setelah KPU mengonsultasikan persoalan multi tafsir Pasal 6A UUDP 1945 dan Pasal 159 ayat 1 UU 42 tahun 2008 dengan pakar hukum dan politik.

Alternatif pertama adalah, bahwa apabila tidak terpenuhi oleh pasangan capres sesuai yang diyaratkan konstitusi maka dilakukan putaran kedua yang diikuti pasangan calon yang sama. Kedua, bahwa apa bila tidak terpenuhi syarat mutlak yang diatur konstitusi dan UU maka presiden dan wakil presiden terpilih ditetapkan sesuai dengan perolehan suara terbanyak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement