REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sekitar 4.000 perusahaan yang bergerak di bidang minerba yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah diberi izin usaha penambangan (IUP) oleh kepala daerah.
"Dari 12.000 perusahaan khusus minerba, ada sekitar 4.000 yang tidak memiliki NPWP. Kami telah sampaikan ke Dirjen Pajak dan juga telah ditindaklanjuti dan hasilnya beberapa kepala daerah telah mencabut IUP," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas, di Padang, Selasa.
Ia menjelaskan, KPK memberikan peringatan keras terhadap beberapa perusahaan tambang yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) tersebut. "Ratusan perusahaan tidak memiliki NPWP di Indonesia tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara," ujarnya.
KPK meminta perusahan tersebut secepatnya mengurus NPWP. "Jika tidak, kami akan lakukan penyitaan kepada perusahaan tersebut," kata M. Busyro Muqoddas menegaskan.
Ia mengatakan, pada zaman orde baru, korupsi merajalela dan melahirkan banyak kaum fakir. Tidak hanya orang miskin namun melahirkan fakir agama.
"Jika di masa Orde Baru korupsi terpusat, namun belakangan korupsi sudah merata di semua daerah," katanya.
Ia menjelaskan, kerugian akibat korupsi di bidang minerba ini sendiri tercatat sekitar Rp22 triliun. Kemudian di bidang ketahanan energi, 62 jenis minerba itu diincar dan sudah ada yang di ambil pihak asing.
"Kemudian kementerian belum menetapkan wajib pajak di bidang pertambangan, tidak memiliki peta wilayah IUP," ujarnya.
KPK bersama pemerintah melakukan sosialisasi mengenai tata kelola pertambangan yang baik. "Target tahun ini sebanyak 12 provinsi dapat tersosialisasikan," kata M. Busyro Muqoddas mengungkapkan.