REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Aparat Kepolisian Sektor Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyita 195 liter minuman keras jenis putihan yang menggunakan bahan etanol serta belasan botol minuman keras berbagai merek dari dua tempat berbeda.
Menurut Kapolsek Bae AKP Suparji di Kudus, Selasa, penyitaan terhadap 195 liter minuman keras yang dikemas dalam delapan jeriken serta 17 botol minuman keras berbagai merek tersebut merupakan hasil pengembangan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah mendapatkan sejumlah bukti kuat, petugas langsung melakukan penindakan di rumah salah seorang warga yang bernama Supri, di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kudus pada Senin (16/6).
Dari rumah tersebut, katanya, petugas berhasil mengamankan 150 liter minuman keras jenis putihan yang di simpan di dalam enam jerikan yang berkapasitas 25 liter.
"Pemilik minuman keras juga dimintai keterangannya," ujarnya.
Sementara di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kudus, katanya, petugas yang diterjunkan juga mengamankan 45 liter minuman keras putihan yang dicampur dengan esens serta 14 botol bir dan tiga botol minuman keras jenis anggur kolesom. Pemilik minuman keras tersebut, kata dia, bernama Jumakno.
Kedua pengedar minuman keras tersebut, kata dia, akan dikenai tindak pidana ringan.
Salah seorang pelaku, Supri mengakui, minuman keras tersebut diperoleh dari Blora, Jateng, dengan harga setiap jeriken Rp500.000 dengan kapasitas 25 liter.
Ia mengakui penjualannya dilakukan secara eceran dengan pembelian mulai dari Rp5.000 hingga per liter Rp30.000.
Berdasarkan Perda Miras nomor 12 tahun 2004, pelaku penjual minuman keras tanpa izin tersebut dapat diancam hukuman penjara tiga bulan dan denda maksimal Rp 1,5 juta.