Pertanyaan:
Dewasa ini, seiring dengan kemajuan teknologi, antara dua pihak dapat berkomunikasi secara mudah melalui suara dan gambar menggunakan telepon genggam yang mempunyai fasilitas video call dalam jaringan 3G. Berkenaan dengan itu, apakah hukumnya melakukan akad ijab qabul (pernikahan) antara wali dengan pihak mempelai pria yang jaraknya berjauhan melalui video call?
Jawaban:
Akad nikah sah secara syar’i jika memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Rukun-rukun nikah menurut jumhur ulama ada lima, yaitu adanya mempelai pria, adanya mempelai wanita, adanya wali nikah, hadirnya dua orang saksi, dan akad ijab-qabul.
Masing-masing rukun tersebut ada syaratnya. Khusus tentang ijab qabul, ada 4 syarat, yaitu:
- Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis.
- Kesesuaian antara ijab dan qabul. Misalnya wali mengatakan, “Saya nikahkan anda dengan putri saya Khadijah..” kemudian calon suami menjawab, “Saya terima nikahnya Fatimah ...” maka nikahnya tidak sah, karena antara ijab dan qabul tidak sesuai.
- Yang melaksanakan ijab (wali) tidak menarik kembali ijabnya sebelum qabul dari pihak lain (calon suami). Jika sebelum calon suami menjawab wali telah menarik ijabnya, maka ijab dan qabul seperti ini tidak sah.
- Berlaku seketika, maksudnya nikah tidak boleh dikaitkan dengan masa yang akan datang. Jika wali berujar, “Saya nikahkan anda dengan putri saya Khadijah besok atau besok lusa,” maka ijab dan qabul seperti ini tidak sah.
Yang dimaksud dengan ijab qabul dilakukan dalam satu majelis pada syarat pertama, adalah ijab dan qabul terjadi dalam satu waktu. Suatu akad ijab dan qabul dinamakan satu majelis jika setelah pihak wali selesai mengucapkan ijab, calon suami segera mengucapkan qabul.
Antara ijab dan qabul tidak boleh ada jeda waktu yang lama. Sebab, jika ada jeda waktu lama antara ijab dan qabul, qabul tidak dianggap sebagai jawaban terhadap ijab. (Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah)