Jumat 20 Jun 2014 03:39 WIB

Akad Nikah Via Video Call (2)

Video call.
Foto: Wikipedia.
Video call.

REPUBLIKA.CO.ID, Ukuran jeda waktu yang lama, yaitu jeda yang mengindikasikan calon suami menolak untuk menyatakan qabul.

Antara ijab dan qabul tidak boleh diselingi dengan perkataan yang tidak terkait dengan nikah sekalipun sedikit, juga sekalipun tidak berpisah dari tempat akad.

Berdasarkan pengertian tersebut, ijab dan qabul tidak harus dilakukan antara dua pihak dalam satu tempat. Para ulama imam mazhab sepakat tentang sahnya akad ijab dan qabul yang dilakukan oleh dua pihak yang berjauhan melalui sarana surat atau utusan.

Misalnya, ijab dan qabul dilakukan melalui surat atau utusan dari wali yang dikirimkan kepada calon suami. Jika akad ijab dan qabul melalui surat, yang dimaksud dengan majelis akad yaitu tempat suami membaca surat yang berisi ijab dari wali di hadapan para saksi, dan jika calon suami setelah membaca surat yang berisi ijab dari wali segera mengucapkan qabul, maka akad dipandang dilakukan dalam satu majelis.

Jika akad ijab dan qabul melalui utusan, yang dimaksud dengan majelis akad yaitu tempat utusan menyampaikan ijab dari wali pada calon suami di hadapan para saksi, dan jika setelah utusan menyampaikan ijab dari wali, calon suami segera mengucapkan qabul, maka akad dipandang telah dilakukan dalam satu majelis.

Pada zaman dahulu, akad antara dua pihak yang berjauhan hanya terbatas melalui alat komunikasi surat atau utusan. Dewasa ini, alat komunikasi berkembang pesat dan jauh lebih canggih.

Seseorang dapat berkomunikasi melalui internet, telepon, atau melalui teleconference secara langsung dari dua tempat yang berjauhan. Alat komunikasi telepon atau hand phone (HP), dahulu hanya bisa dipergunakan untuk berkomunikasi lewat suara (berbicara) dan Short Massage Service (pesan singkat tertulis). (Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement