REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan selama lima tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (23/6).
Majelis Hakim menyatakan, Wawan terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar pada tahun 2011 dan 2013 silam dalam sengketa pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten.
Wawan diputuskan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam kasus suap Lebak. Sementara dalam perkara Provinsi Banten, Wawan terbukti melanggar Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Adapun, pertimbangan memberatkan Wawan adalah mencederai nilai-nilai demokrasi dalam pilkada. "Sedang untuk pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan anak yang masih kecil," kata Hakim Matheus.
Menanggapi ini, Wawan meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim untuk merundingkannya bersama dengan keluarga dan kuasa hukum. Pun demikian dengn JPU KPK, mereka akan menunggu sikap Wawan selanjutnya dalam merespons putusan ini.
Sebelumnya, Wawan yang merupakan suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut dua kali lipat dari vonis Majelis Hakim. Adik Ratu Atut Chosiyah ini dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh JPU KPK. JPU menilai Wawan terbukti melakukan suap kepada Ketua MK 2013 Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan Pilkada Lebak, Banten.
Tindak suap ini dilakukan agar Akil sebagai ketua panel sidang MK mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir-Kasmin.
Tak hanya itu, JPU juga menilai Wawan terbukti berniat menyuap Akil sebesar Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur/Wagub Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno terkait gugatan yang diajukan Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata ke MK 2011 silam.