REPUBLIKA.CO.ID, SEPATAN -- Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Subdit Indag berhasil mengungkap kasus produksi dan pengedaran obat palsu. Dalam penanganannnya, polisi membekuk dua pelaku yakni HI dan AP.
Dari tangan tersangka, polisi menyita obat serta mesin produksinya. Obat yang dipalsukan yakni jenis relaksasi otot merek dagang Tramadol yang diproduiksi sebuah pabrik yang berlokasi di Pergudangan Akong di Jl Karet Raya 1, Kelurahan Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
"HI merupakan pemilik pabrik serta AP adalah pelaksananya" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikhwanto, Senin ( 23/6).
Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan satu unit mobil, serta belasan juta butir obat siap kemas dan edar. "Kami juga menyita obat Tramadol palsu, beserta bahan baku dan 25 unit mesin produksi" tambah Rikhwanto.
"Dalam satu hari pabrik ini berhasil memproduksi sedikitnya 3.000 butir dengan total estimasi nilai Rp 3 juta. Total obat yang berhasil kami sita mencapai 12 juta butir tablet dan 7 juta butir kapsul. Jika diestimasikan mencapai 6 miliar rupiah" ujar Kombespol Rikhwanto.
Jika obat ini dikonsumsi tidak akan terasa khasiatnya, namun efek samping yang dirasakan akan sangat berbahaya. Pasalnya, racikan obat dicampur dengan bahan kimiawi yang bukan diperuntukannya. "Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana tersangka mendapat bahan kimia untuk campuran dalam membuat obat" ujarnya seraya mengatakan, saat ini kedua pelaku masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya guna menjalani penyidikan.