REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor pengusaha Muhammad Syarif Abubakar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi menyangkut sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Walikota Palembang Romi Herton.
"Benar ada penggeledahan di rumah dan kantor Muhammad Syarif Abubakar di Palembang terkait penyidikan kasus Romi Herton," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (26/6).
Muhammad Syarif Abubakar telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 17 Juni 2014 lalu hingga 6 bulan. Selain Syarif, KPK juga mengirimkan surat pencegahan untuk Romi Herton dan istrinya Masitoh; orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy; pegawai BPD Kalimantan Barat Iwan Sutaryadi; pihak swasta Yossi Alfiriana dan Sekretaris Daerah Pemerintah kota Palembang Ucok Hidayat.
"Penggeledahan sejak kemarin dan sampai sekarang masih berlangsung," tambah Johan.
Romi dan istrinya, Masitoh disangkakan melanggar pasal pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Mereka berdua juga diduga melanggar pasal lain mengenai memberikan keterangan tidak benar dalam sola korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.