REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado melakukan penghitungan ulang perolehan suara hasil pemilihan umum anggota Dewan Pemilihan Rakyat Daerah untuk daerah pemilihan Manado III.
Hal ini diputuskan oleh MK saat menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (26/6). Ketua sidang MK, Hamdan Zoelva memberikan waktu 15 hari agar penghitungan ulang dilakukan kembali.
"Mengabulkan permohonan pemohon, dilakukan penghitungan suara ulang selambat-lambatnya 15 hari sesudah putusan," ujar Ketua sidang MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan perkara PHPU, Kamis (26/6).
Dengan putusan penghitungan ulang, maka Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional ditangguhkan hinga penghitungan ulang selesai dilakukan.
Permohonan gugatan terhadap keputusan hasil suara di dapil Manado 3, provinsi Sulawesi Utara dimohonkan oleh partai Golkar.Gugatan ini merupakan gugatan pertama yang dikabulkan oleh MK setelah sebelumnya sengketa pemilu selalu ditolak.
Dalam persidangan perkara PHPU provinsi Sulawesi Utara, MK akan menyampaikan putusan perkara PHPU untuk 12 kasus di Provinsi Sulawesi Utara. Sebelumnya, terdapat 19 kasus namun 7 kasus tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi persyaratan.