Jumat 04 Jul 2014 02:34 WIB

Siswa dan Pegawai di Cina Dilarang Berpuasa

Rep: Issha Harruma/ Red: Chairul Akhmad
Keluarga etnis Muslim di kawasan Tacheng, Daerah Otonomi Xinjiang, Cina.
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Keluarga etnis Muslim di kawasan Tacheng, Daerah Otonomi Xinjiang, Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, XINJIANG – Siswa dan pegawai sipil yang beragama Islam di wilayah Xinjiang, barat laut Cina dilarang berpuasa selama bulan Ramadhan tahun ini.

Larangan tersebut menyusul sejumlah serangan yang diduga berkaitan dengan kelompok pemberontak Muslim. Bahkan, pemerintah juga telah memanggil pensiunan guru untuk berjaga di masjid untuk mencegah siswa masuk.

Larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Cina tersebut telah dipasang di situs milik sekolah, instansi pemerintahan, dan organisasi partai lokal dalam sepekan terakhir.

Menurut pemerintah, larangan tersebut untuk dikeluarkan melindungi kesejahteraan siswa serta mencegah sekolah dan kantor pemerintahan digunakan untuk mempromosikan agama.

"Tidak ada guru yang boleh berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan, menanamkan pemikiran keagamaan pada siswa atau memaksa siswa untuk ikut dalam kegiatan keagamaan," bunyi salah satu pernyataan di situs salah satu sekolah di Ruoqiang County, Xinjiang, seperti dilansir Aljazeera, Kamis (3/7).

Larangan serupa sebenarnya telah dikenakan di bulan puasa lalu. Pemerintah khawatir kegiatan keagamaan digunakan sebagai ajang berkumpul bagi para penentang kekuasaan satu partai.

Kekerasan di Xinjiang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Partai yang berkuasa menyalahkan kelompok separatis Muslim Uighur sebagai dalang di balik itu semua. Sedangkan, di lain pihak anggota kelompok Uighur memprotes diskriminasi dan pembatasan agama oleh pemerintah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement