Jumat 04 Jul 2014 16:33 WIB

Kementan Perketat Pengawasan Daging Celeng

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Muhammad Hafil
Daging babi oplosan (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Daging babi oplosan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melakukan antisipasi peredaran daging celeng di pasaran. Pengawasan oleh Badan Karantina Pertanian diperketat. 

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono ditemui di Bank Indonesia, Jumat (4/7) mengatakan bahwa pengusaha daging semestinya bisa dengan cepat membedakan bentuk fisik daging celeng. Namun pemerintah memang bertugas mengawasi agar peredaran daging tersebut tidak makin meluas. "Tanggung jawab dinas dan pemerintah untuk melakukan  evaluasi secara periodik," kata Mentan.

Laporan mengenai daging celeng banyak diterima Kementan, mulai dari pulau Jawa sampai Sumatera. Setiap datang Ramadhan, masyarakat diminta waspada dengan keberadaan daging yang dihargai murah. 

Mentan juga menyayangkan bahwa harga daging sapi masih tinggi seperti tahun lalu.  Padahal peternak menjual daging sapi dengan harga Rp 34 ribu hingga Rp 37 ribu per kilogram (kg). Pemerintah menargetkan harga daging di tingkat konsumen sekitar Rp 85 ribu hingga Rp 90 ribu per kg.

"Harga di konsumen harusnya tidak lebih dari 90 ribu," katanya.

Namun ketika memantau pasar, masih ditemukan daging dengan harga diatas Rp 100 ribu per kg. Meskipun menurut Mentan, ada pedagang di pasar modern yang menjaul daging di kisaran Rp 70 ribu per kg.

Mentan pun mempertanyakan realisasi impor yang dilakukan importir. Seharusnya jika importir melakukan realisasi sesuai ketentuan, maka harga daging sudah turun. "Harus ada sanski ke pelaku usaha kalau memang dia sengaja tidak merealisasikan sebagaimana yang diijinkan," kata Mentan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement