REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Seorang perampok emas, Fauzi (57) warga Natuna yang baru beberapa pekan tinggal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tewas dihakimi massa saat melakukan aksi perampokan di sebuah toko emas Bintang Baru, Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya.
"Tersangka tewas setelah dihakimi massa saat akan membawa kabur barang rampokannya, Kamis (3/7) sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kabag Humas Polresta Pontianak Inspektur Dua (Pol) Harsoyo di Pontianak, Jumat malam.
Ia menjelaskan modus tersangka melakukan perampokan, yakni dengan masuk ke toko emas dan menodongkan pistol terhadap pemilik toko emas Tjin Ju Keng. Akibat penodongan dengan senjata api jenis pistol itu pemilik toko menjadi tidak berkutik, sehingga dengan leluasa tersangka memecahkan etalase kaca lalu mengambil perhiasan emas yang terpajang tersebut.
"Kemudian, korban berteriak saat perampok tersebut hendak meninggalkan toko usai menjarah perhiasan emasnya. Karena situasi saat kejadian ramai, tersangka yang hendak kabur tidak bisa meloloskan diri sehingga dihakimi massa," ungkapnya.
Tersangka babak belur dihakimi hingga sampai kritis. "Saat diamankan anggota polisi, tersangka dalam keadaan kritis sehingga langsung dibawa ke rumah sakit Anton Soedjarwo Polda Kalbar," ujarnya.
Tetapi nyawa tersangka tidak dapat tertolong karena mengalami luka yang cukup parah akibat dihakimi massa.
Saat ini jenazah tersangka masih berada di kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso Pontianak, sambil menunggu pihak keluarga.
Dalam kesempatan itu, Kabag Humas Polresta Pontianak menambahkan kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus perampokan toko emas tersebut.
"Tersangka melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor sewaan. Berdasarkan keterangan korban yang melakukan pelaporan ke Polresta Pontianak perampok mengambil perhiasan emas sekitar 60 gram sehingga kerugian diperkirakan sebesar Rp 20 juta," kata Harsoyo.