Ahad 06 Jul 2014 09:36 WIB

Perusahaan Diminta Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran

Rep: Riga Iman/ Red: Citra Listya Rini
Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).
Foto: depoklik.com
Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) sepekan sebelum hari raya Idul Fitri. Kebijakan ini merupakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Peraturan ini harus ditaatti semua perusahaan di Sukabumi,"kata Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertras) Kota Sukabumi, Didin Syarifudin kepada wartawan Ahad (6/7).

Di Kota Sukabumi terdapat sekitar 30 perusahaan besar dan kecil yang tersebar di tujuh kecamatan. Sementara jumlah buruh yang dipekerjakan mencapai sekitar 18 ribu orang.

Ketentuan pembayaran THR tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dn Transmigrasi (Menakertrans) Nomor SE.04/Men/VI/2014 tentang Pembayaran THR Keagaman dan Himbauan Mudik Bersama.

Keberadaan peraturan ini harus menjadi pedoman bagi perusahaan dalam membayarkan THR. Didin mengatakan, terdapat tiga macam klasifikasi besaran pembayaran THR dalam surat edaran menakertrans.

Pertama, pegawai yang masa kerjanya tiga bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional dengan hitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Kriteria kedua bagi pegawai yang masa kerjanya diatas satu tahun berhak menerima THR satu bulan gaji dari pihak perusahaan. Terakhir, bagi tenaga kerja yang belum sebulan pemberian THR disesuaikan dengan kemampuan pihak perusahaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement