Senin 14 Jul 2014 13:06 WIB

Mendeligitimasi Keputusan KPU, Burhanuddin Dilaporkan ke Bareskrim

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi (kiri).
Foto: Antara
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Serikat Pengacara Rakyat (SPR) melaporkan Direktur Eksekutif lembaga Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan tindak pidana terkait pengumuman hasil hitung cepat Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.

"Hari ini kami hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk mengadukan saudara Burhanudin Muhtadi yang kami duga telah melakukan tindak pidana terkait pengumuman hasil hitung cepat pada Pemilu Presiden kemarin," kata juru bicara SPR Sahroni di Jakarta, Senin (14/7).

Sahroni menyampaikan, pihaknya membuat laporan tersebut karena pada 10 Juli 2014 dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Burhanudin mengatakan bahwa bila hasil hitungan resmi KPU nanti berbeda dengan hasil hitung cepat lembaga survei, maka peneliti tersebut meyakini hasil hitung KPU salah.

Pernyataan Burhanudin tersebut, menurut dia, tidak berdasar karena lembaga survei hanya melakukan hitung cepat terhadap hasil Pilpres dengan mengambil suara dari sejumlah kecil TPS sebagai sampel, sementara KPU melakukan penghitungan manual terhadap seluruh suara dari semua TPS di Indonesia.

"Sebagai seorang peneliti seharusnya Burhanudin memahami bahwa hasil hitung cepat adalah potret dari sebuah objek dan hasil penghitungan manual adalah objek itu sendiri. Maka menjadi aneh jika objek dan potretnya berbeda, kemudian yang dianggap bermasalah adalah objeknya," ujarnya.

"Padahal, Burhanudin sendiri juga mengatakan bahwa dalam penghitungan cepat tersebut masih ada margin of error atau ambang kesalahan. Jadi, tidak dapat dipastikan oleh siapa pun bahwa hasil hitung cepat lembaga yang dipimpin Burhanudin itu benar," lanjutnya.

Sahroni menilai pernyataan Burhanudin berpotensi menimbulkan masalah karena cenderung mendelegitimasi keputusan KPU tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu. Namun, setelah pihak SPR mencoba membuat laporan ke Bareskrim, Sahroni mengatakan laporan terhadap Burhanudin Muhtadi untuk perihal yang sama ternyata sudah pernah dibuat.

"Ternyata hal ini sudah ada yang melaporkan sebelumnya. Jadi, berdasarkan laporan yang sama dengan tim (pelapor) yang berbeda. Cuma tadi kami diminta untuk memperkuat laporan sebelumnya," katanya.

Dia menyebutkan, nomor pelaporan terhadap Burhanudin Muhtadi yang dilakukan oleh pelapor pertama, Paramita dari DPP Partai Gerindra, adalah LP 683/7/2014/Bareskrim.

"Ternyata laporan kami hari ini sudah pernah dilaporkan sebelumnya pada 12 Juli kemarin. Karena sudah ada laporan untuk perihal yang sama, jadi keterangan kami itu untuk pendukung laporan sebelumnya karena tidak mungkin dibuat dua LP," ujar Sahroni.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement