Senin 14 Jul 2014 20:14 WIB

Pengadilan Didesak Investigasi Aset Koperasi Cipaganti

Red: Julkifli Marbun
Seorang perempuan melintasi bus parwisata Cipaganti di Jakarta, Kamis (26/6). Tiga direksi perusahaan Cipaganti berinisial AS, DSR, dan YTS ditahan Polda Jabar terkait dugaan penggelapan dan penipuan koperasi Cipaganti kepada 8.700 mitra usahanya
Foto: antara
Seorang perempuan melintasi bus parwisata Cipaganti di Jakarta, Kamis (26/6). Tiga direksi perusahaan Cipaganti berinisial AS, DSR, dan YTS ditahan Polda Jabar terkait dugaan penggelapan dan penipuan koperasi Cipaganti kepada 8.700 mitra usahanya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum mitra usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), Caesar Aidil Fitri, mendesak hakim pengawas pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menginvestigasi secara tuntas aset lainnya milik KCKGP.

Caesar menuding, pengurus koperasi cenderung melindungi dan menyembunyikan aset-aset milik Cipaganti Group, yang seharusnya bisa digunakan untuk mengembalikan uang para mitra usaha.

"Kami telah melakukan investigasi dan akan mengejar untuk mendapatkan aset-aset perusahaan Cipaganti Group, yang sengaja tidak dimunculkan dalam restrukturisasi koperasi. Seharusnya aset-aset perusahaan Cipaganti Group bisa ditarik, disita, dan dieksekusi untuk kepentingan mitra usaha," kata Caesar, dalam siaran persnya, Senin.

Dia mengimbau para pengurus koperasi bersikap terbuka dan tidak usah menutup-nutupi kepemilikan aset perusahaan yang sebenarnya terkait koperasi.