REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi menyita sebanyak 980 botol minuman keras oplosan siap jual di rumah di Jalan Mandala, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Zulkifli Harahap, Selasa, mengatakan penggerebekan lokasi penjual miras tersebut, dilakukan pada Senin (14/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan peredaran minuman miras oplosan itu, menurut dia, berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, karena selama ini hal tersebut telah meresahkan masyarakat.
"Petugas Reskrim Polsek Percut Sei Tuan langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penggerebekan dan menyita ratusan botol miras yang dilarang pemerintah," ucap Zulkifli.
Dia menyebutkan, saat dilakukan penggerebekan, sang pemilik miras, Beni, tidak berada di tempat dan saat ini masih status buron.
"Petugas kepolisian saat ini masih terus mencari tersangka Beni. Penjual miras oplosan itu dikenakan pasal 204 KUH Pidana dan Peraturan Menteri Kesehatan, serta ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kanit Reskrim.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, saat dilakukan penggerebekan di rumah yang disewa Beni, petugas menemukan puluhan kardus berisi ratusan botol miras jenis Mansion Hous, Mansion House Dry Gum, Sehorse gepeng, dan panjang, serta berbagai jenis miras lainnya.
Selain itu, aparat berwajib juga memboyong dua pekerja di tempat tersebut, yakni Hendra (29) dan Diki Firmansyah (32).
Kedua pekerja tersebut asal Malang, Jawa Timur. Saat dilakukan penggerebekan, sang pemilik rumah Beni tidak berada di tempat.
Petugas juga menyita minuman "haram" yang dapat mematikan orang yang meminumnya beserta puluhan botol kosong dan tutupnya, selain stempel merek dan bahan campuran pembuatan miras itu.
Hendra mengaku, dirinya telah bekerja selama 1,5 bulan membuat minuman oplosan itu. "Sejak bulan Mei hingga Juni 2014, telah beredar 275 kardus minuman oplosan tersebut," ucap dia.