REPUBLIKA.CO.ID, AMBON-- Remisi khusus bagi para narapidana lanjut usia, yakni berusia 70 tahun ke atas atau yang mengalami sakit berkepanjangan, mulai diberlakukan tahun 2014.
"Sebenarnya sudah bisa diberlakukan tahun 2013 di Maluku, hanya saja keputusan itu keluar agak terlambat sehingga tahun ini baru bisa dilaksanakan," kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku P.C. Anwar.S di Ambon, Kamis.
Hal ini dilakukan dengan maksud agar bisa dipercepat masa tahanan, lanjutnya, mengingat sudah berusia lanjut sehingga perlu dipikirkan kondisi mereka, apalagi yang sakit berkepanjangan. Anwar menjelaskan jadi kalau ada napi di Maluku yang pada tahun ini genap berusia 70 tahun sebelum bulan April nanti akan diusulkan namanya ke Kementerian Hukum dan HAM agar diproses mendapatkan remisi manula.
Menurutnya, remisi manula diberikan pada setiap bulan April bertepatan dengan perayaan hari kesehatan nasional. "Sama halnya dengan remisi khusus anak yang diberikan setiap tanggal 23 Juli bertepatan dengan parayaan hari anak nasional," ujarnya.
Kalau remisi anak yang sudah diusulkan tercatat sebanyak 11 orang anak, sedangkan tahun 2013 hanya tujuh orang anak saja yang diberikan pada tanggal 23 Juli 2013 yang tersebar pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon (1), Lapas Tual (1), Rutan Ambon (2), Rutan Masohi (2), dan Cabang Rutan Namlea (1), dan tahun 2014 ini telah diusulkan sebanyak 11 orang anak.
Dia menambahkan dengan adanya remisi manula di Maluku maka sudah ada empat remisi yang diberlakukan, yakni remisi umum yang diberikan setiap perayaan hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus, remisi khusus hari raya keagamaan yang diberikan setiap perayaan Lebaran dan Natal, kemudian remisi khusus anak yang diberikan setiap tanggal 23 Juli.
Jumlah narapidana maupun tahanan penghuni 13 lembaga. Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Cabang Rutan di Maluku hingga bulan Juli 2014 berjumlah 942 orang. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Lebaran yakni sebanyak 187 orang yang terdiri dari remisi khusus (RK I) sebanyak 182 orang dan RK II langsung bebas sebanyak lima orang.