Jumat 18 Jul 2014 01:12 WIB

Ketua DPW PPP Banten Minta Diajak Ikut Rombongan Haji

Rep: Ali Yusuf/ Red: Chairul Akhmad
Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten, Muhammad Mardiono, menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (17/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten, Muhammad Mardiono, menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPW PPP Banten Muhammad Mardiono telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan itu Muhammad mengaku ditanya banyak mengenai ikut sertanya dalam rombongan haji bersama mantan meneri agama Suryadharma Ali pada 2012.

"Ya, saya ikut itu. Jadi, saya tadi diperiksa terkait ikut rombongan haji," kata Margiono kepada wartawan di lobi gedung KPK, Kamis (17/7).

Margiono mengaku dirinya memang sengaja meminta Suryadharma Ali supaya bisa ikut rombongan haji.

Permintaan itu diajukan ke Suryadharma Ali karena sering mendengar jika di Kementerian Agama memiliki kuota haji tambahan.

Setiap tahunnya kuota tambahan itu diperuntukkan bagi tokoh masyarakat dan pejabat negara. "Jadi, saya ikut dalam rombongan itu dalam rangka ikut di kuota itu," tuturnya.

Dalam pemeriksaannya siang tadi, Muhammad mengatakan kepada penyidik bahwa ikut serta dalam rombongan ibadah haji bukan satu penyimpangan. Namun, sudah menjadi hak Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama untuk memberikan kuota tambahan itu kepada siapa saja yang dikehendakinya.

"Menurut penjelasan Pak Menag (Suryadharma Ali) itu bukan penyimpangan. Memang tambahan kuota itu menjadi hak prerogatifnya Pak Menteri untuk diberikan kepada siapa saja," katanya lagi.

Muhammad mengatakan, kuota tambahan itu setiap tahunnya sebanyak 34 orang. Bahkan, ada ratusan orang yang ikut berangkat haji dalam kuota tambahan itu. Yang ikut kuota tambahan itu, kata Muhammad, ada dari anggota DPR, kepolisian dan teman-teman media.

Kemarin, KPK juga sudah memeriksa istri Suryadharma Ali, Wardhatul Asriah, dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono dalam kasus ini, serta anggota rombongan haji lainnya.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji, padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement