REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ‘Ahok’ menegaskan pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh menerima bingkisan lebaran. Hal itu sesuai dengan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemprov DKI atas larangan penerimaan bingkisan lebaran.
“Mereka (KPK) udah kirim surat lagi ke saya, sama sekali tidak boleh (menerima parsel). Ya kita ikutin saja," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (18/7).
Ahok menilai sebenarnya larangan tersebut bukan diberlakukan baru-baru ini. Namun, sudah berlangsung lama.
"Itu mah enggak usah komentar, sudah dari dulu KPK memberikan surat edaran supaya ingatkan seluruh pejabat tidak boleh terima parsel," ujar Ahok.
Pada tahun sebelumnya juga, KPK mengeluarkan imbauan pelarangan pegawai negeri dan penyelenggara negara menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun. PNS juga dilarang meminta parcel, hadiah atau fasilitas lain dari pihak swasta, termasuk meminta THR dari perusahaan rekanan. Apabila terjadi gratifikasi di masing-masing instansi diminta untuk segera melaporkan selambat-lambatnya 30 hari setelah pemberian.