REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melayani gugatan arbitrase yang dilayangkan PT Newmont Nusa Tenggara. Dalam pakan ini, pemerintah menyiapkan gugatan yang berbeda untuk Newmont.
Menteri Koordinator Bidang Perekoniam, Chairul Tanjung mengatakan pemerintah kembali membentuk tim teknis untuk melawan newmont. Tim teknis ini diketuai Ketua BKPM, wakil ketua yaitu Wamen ESDM, sekertaris Sesmenko dibantu pejabat Kememkumham diantaranya jaksa agung dan pajabat Kemenkeu.
"Tim ini untuk menunjuk kuasa hukum atau lawyer dari pemerintah RI untuk menghadapi gugatan Newmont," kata Chairul usai rapat di Kementerian Keuangan, Senin (21/7).
Langkah selanjutnya, pemerintah akan menyiapkan langkah-langkah menggugat Newmont dalam arbitrase yang berbeda.
Setelah gugatan dilayangkan Newmont pada tanggal 15 Juli lalu, pemerintah Indonesia punya waktu 20 hari untuk memberikan tanggapan dalam satu minggu ini.
"Kita ketahui ada exit, ada uncitral. Kita buka semua kemungkinan, tergantung perkembangan situasi ke depan," kata Chairul.
Pemerintah juga sedang mempercepat pembuatan Keputusan Presiden (Keppres) yang berkaitan dengan investor tambang. Peraturan ini direncanakan rampung dalam satu-dua hari ke depan.
Chairul berkeras tidak akan melanjutkan perundingan dengan Newmont, selama investor tersebut belum mencabut gugatan arbitrase. Pemerintah masih berkomitmen melindungi semua kepentingan investor, selama investor tersebut bersedia menuruti peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
"Makanya don't play the game with our countries. Kita selalu siap hadapi apapun. Kalau Keppresnya diketok, dicabut, maka dia (Newmont) tetap investor kita. Kalau sudah beracara (Kepres keluar), gak bisa lagi," kata Chairul.