REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Berkas perkara kekerasan seksual anak AS alias Emon (24 tahun) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, Rabu (23/7). Dalam pelimpahan ini Polres Sukabumi Kota juga menyerahkan tersangka Emon dan barang bukti kepada Kejari.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sulaeman mengatakan, perkara Emon ini sudah lengkap atau P21 sehingga dilimpahkan ke kejaksaan. ‘’Pelimpahan ini juga termasuk tersangka dan sejumlah barang bukti,’’ ujar dia kepada wartawan.
Polisi sebelumnya menjerat Emon dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan berulang-ulang.
Emon merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap puluhan anak di Kota Sukabumi. Bahkan, ada sebanyak 118 anak yang melapor ke polisi karena diduga mendapatkan kekerasan seksual dari Emon, warga Kampung Lio Santa, Kelurahan Sudajaya Hilir Kecamatan Baros Kota Sukabumi.