REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi penyakit masyarakat yang digelar selama tiga hari terakhir, berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan ukuran.
Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Rifki di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa ratusan botol miras berbagai jenis dan merek itu disita dari sebuah warung milik warga di Desa Jatilondo dan Desa Coprayan, Kecamatan Buaran.
"Ratusan botol minuman keras itu disita polisi saat melakukan patroli di dua desa itu pada Rabu (30/7)," katanya.
Ratusan botol minuman keras itu terdiri atas 327 botol miras jenis AO, 23 botol whiskey, 28 botol vodka, delapan botol "topi miring", tiga botol anggur merah, serta 16 bungkus plastik kemasan berisi setengah liter.
Ia mengatakan, polisi akan terus melakukan operasi terhadap peredaran minuman keras sebagai upaya mengantisipasi tindakan kejahatan.
"Minuman keras akan memicu seseorang berbuat jahat atau bertindak krimnal sehingga kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap barang yang memabukan itu," katanya.
Menurut dia, polres akan lebih mengintensifkan operasi pekat, dengan sasaran antara lain peredaran minuman keras dan perjudian.
"Kami antisipasi supaya sesudah Lebaran ini peredaran miras jangan sampai kambuh lagi," katanya.