REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama berjanji akan terus mengawal proses peralihan dana haji dari konvensional ke bank syariah. Selain menjalankan undang-undang diharapkan pengalihan dana ini bisa meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil, mengatakan proses transisi dana senilai lebih dari Rp 11 triliun akan berlangsung sepanjang 2014.
Pihaknya berjanji tidak akan melakukan intervensi proses pengalihan dana haji tersebut. Hanya saja, prosesnya akan terus dikawal agar sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan PMA Nomor 30 Tahun 2013.
''Proses transisi di 2014 mudah-mudahan tahun ini semua bisa selesai (peralihan dana haji dari konvensional ke bank syariah),'' kata Abdul kepada Republika, Rabu (6/8).
Terkait batasan waktu yang sebelumnya disebut harus selesai Semester I 2014, ia menyatakan peralihan dana harus dilakukan secara berhati-hati. Abdul mengatakan dana tersebut milik umat sehingga proses peralihan serta pengelolaan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
''Intinya Kementerian Agama akan terus berkomitmen untuk memajukan industri keuangan syariah,'' ujarnya.