Kamis 07 Aug 2014 15:06 WIB

Sewa Pemondokan Turun (1)

Rep: c78/ Red: Damanhuri Zuhri
pemondokan haji di Sektor I wilayah Mahbas Jin Daerah Kerja Makkah
Foto: Heri Ruslan/Republika
pemondokan haji di Sektor I wilayah Mahbas Jin Daerah Kerja Makkah

REPUBLIKA.CO.ID,

Pemerintah berhasil mengubah sistem sewa pemondokan yang penuh mark up.

JAKARTA – Pemerintah berhasil menurunkan harga sewa pemondokan haji 2014 di Makkah, Madinah, dan Jeddah.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil, penurunan ini melahirkan efisiensi ratusan miliar Rupiah.

Capaian tersebut tak lepas dari negosiasi pemerintah dengan konsorsium penyewa pemondokan di Arab Saudi.

Semua berlangsung secara terbuka dan transparan. Ia mencontohkan, sewa pemondokan di Madinah semula 675 riyal menjadi 585 riyal per jamaah.

“Terdapat efisiensi biaya sebesar 90 riyal. Jika dikalikan dengan jumlah jamaah, angkanya mencapai Rp 41 miliar rupiah,” kata Djamil, Rabu (6/8).

Negosiasi juga dilakukan dalam penyewaan pemondokan untuk jamaah di Makkah dan Jeddah. Untuk di Makkah, penghematan biaya sewa mencapai ratusan miliar rupiah. Djamil tak menyebut angka pastinya.

Ia menuturkan, pada pekan ketiga Ramadhan 1435 Hijriyah, Menteri Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Irjen berangkat ke Arab Saudi. Mereka mengecek ulang persiapan penyelenggaraan haji.

Pengecekan mencakup pemondokan, transportasi, layanan di Arafah-Mina, serta perubahan tata cara pengadaan pemondokan haji. Menurut Djamil, proses penyewaan pemondokan berjalan ketat.

Proses negosiasi direkam dengan video agar ketika ada pihak yang ingin mengkaji ulang dapat diberikan bukti bukan sekadar cerita verbal, tapi ada bentuk gambar dan suaranya juga. Dari proses itulah kemudian tercapai efisiensi.

Meski terjadi efisiensi, kata Djamil, tak ada pengembalian dana kepada jamaah. Sebab, pencairan dana disesuaikan keutuhan yang ada.

Sementara, sisanya tetap ada di komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) induk dan digunakan untuk keperluan haji yang lain.

Akibat adanya penataan Masjidil Haram, ujar dia, jarak pemondokan jamaah terdekat berjarak dua kilometer. Sedangkan, jarak terjauh adalah empat kilometer.

Irjen Kementerian Agama M Jasin menerangkan, penyediaan pemondokan haji 2014 melalui beberapa tahap.

Yakni, pendaftaran, pengumuman, penilaian sesuai kriteria, negosiasi, dan kontrak. “Sistem baru ini berlaku untuk semua kontrak pemondokan.”

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement