REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) tidak akan menghilangkan barang bukti. Apalagi melakukan intervensi terhadap para saksi yang akan diperiksa KPK.
"Jadi hal-hal seperti itu tentu telah menjadi pertimbangan penyidik. Kalau ditanya soal bukti-bukti tentu KPK sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, kepada wartawan di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
Kata Johan, meski belum ditahan, Suryadhama Ali tidak akan menghilangkan barang bukti, karena sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan sekaligus melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait kasus yang menyandera SDA sebagai tersangka.
"Apakah masih ada bukti-bukti atau dokumen lain? Tentu penyidik yang tahu. Dan lagi dalam kasus ini KPK masih akan memeriksa saksi-saksi lain yang belum dipanggil," katanya.
Saat ditanya apakah pemanggilan atau penahanan terhadap Suryadharma Ali menunggu musim haji mendatang? Johan menegaskan hal itu sudah tidak lagi berkaitan. Kata Johan, sekarang SDA sudah tidak lagi berurusan dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014.
"Saya kira enggak ada hubungannya. Karena Menteri Agamanya juga sudah baru (berganti)," katanya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka tunggal. SDA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Hingga kini KPK terus mengembangkan modus korupsi yang dilakukan SDA dengan menelusuri dana akomodasi, pemondokan dan katering para jemaah haji Indonesia. Serta memberikan fasilitas penyelenggaraan ibadah haji secara cuma-cuma kepada keluarga, pejabat, anggota DPR, beserta keluarga para pejabat atau penyelenggara negara.