REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wasekjen Partai Golkar, Musfihin Dahlan menilai Ketua Umum Golkar Abu Rizal Bakrie (ARB) mempunyai wewenang untuk memberhentikan pengurus serta kader parpol yang dinilai tak sejalan dengannya.
Menurut dia, penonaktifan Wakil Ketua Umum Agung Laksono dan Ketua DPP Yoris Raweyai sudah sesuai dengan AD/ART Parpol. Alasan mengapa tak harus melalui rapat harian dan pleno pengurus, kata dia, sanksi ini hanya penonaktifan, bukan pemecatan.
“Jadi memang ketum dalam hal tertentu, harus mengambil tindakan seperti itu. Kalau sebagai /tim work/ tidak lagi nyaman bagaimana bisa bekerja. Kepengurusan itu menjadi komando dia,” kata Dahlan saat dihubungi Republika, Ahad (10/8).
Pengamat Politik UI, Arbi Sanit menyatakan, penonaktifan dan pemecatan merupakan satu istilah yang sama, sehingga harus melalui prosedur parpol. Menurut dia, tidak etis kalau Agung dan Yoris diberhentikan dengan mekanisme sepihak.
Meski saat ini banyak pengurus serta kader parpol yang tidak sejalan dengan ketum ARB, setelah MK memutuskan siapa pemenang dalam sengketa Pilpres, Partai Golkar akan berbalik arah dukungan. Upaya penonaktifan ini, tidak banyak berpengaruh.
“Desakan itu nanti timbul justru dari bawah yakni DPD tingkat I dan II, sebab mereka yang berada di pemda harus ikut dengan pemerintah pusat,” ujar dia.