REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, dituntut 10 penjara ditambah denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Hukuman lainnya ditambah dengan pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik karena diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Edy Hartoyo dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/8).
Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.
"Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa selaku Gubernur Banten tidak memberikan contoh untuk mendukung program pemerintah untuk terciptanya pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme, terdakwa menciderai lembaga peradilan, utamanya Mahkamah Konstitusi dan terdakwa tidak terus terang mengakui perbuatannya," kata jaksa Edy.
Sedangkan perbuatan yang meringankan adalah bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa sebagai pengurus dewan pimpinan pusat Partai Golkar seharusnya politisi senior dan memberikan contoh yang baik tapi malah melakukan perbuatan suap di MK," ungkap Edy.