Senin 11 Aug 2014 17:27 WIB

Sanksi Pungli Jembatan Comal Tunggu Hasil Bidpropam

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Julkifli Marbun
Jembatan Comal
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Jembatan Comal

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah akan menindak tegas oknum nggotanya yang melakukan praktik pungli di jembatan Comal, Kabupaten Pemalang.

 

Saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah terus memeriksa secara intensif ke- 10 anggota Satlantas Polres Pemalang terkait pungli ini.

 

“Siapa nanti yang terbukti akan ditindak tegas,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Nur Ali di sela pemberangkatan Pasukan Kodam IV/Diponegoro di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Senin (11/8).

 

Meski demikian, tambah Kapolda, pihaknya tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dalam persoalan ini.

 

Termasuk dengan sanksi yang harus dijatuhkan masih menunggu hasil final pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah.

 

Termasuk hasil pendalaman terhadap dugaan keterlibatan warga sekitar dalam dugaan pungli ini. “Terkait sanksi tunggu hasil pemeriksaan,” tambahnya.

 

Nur Ali juga menambahkan, menyusul terungkapnya praktik pungli ini, pihaknya menghimbau agar Polres Pemalang meningkatkan koorinasi dengan Pemkab Pemalang, TNI maupun Dinas perhubungan provinsi Jawa Tengah.

 

Hal ini untuk mengantisipasi agar praktik- praktik pungli semacam ini tak terjadi lagi di jembatan Comal. “Dengan koordinasi semacam ini  akan menekan praktik pungli di sana (red; Comal),” tegasnya.

 

Seperti diketahui, 10 oknum anggota Satlantas Polres Pemalang harus berurusan dengan Bidpropam Polda Jawa Tengah setelah diduga melakukan praktik pungli di jembatan Comal.

 

Ditengarai para oknum polisi ini mengizinkan kendaraan berat di atas 10 ton melintas di jembatan Comal dengan imbalan uang.

 

Besarannya pungutan yang diambil dari awak kendaraan berat ini bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

 

Padahal kendaraan yang diperbolehkan melintas di jembatan Comal –yang sebelumnya ditutup karena perbaikan-- ini hanya kendara yang dengan berat di bawah 10 ton.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement