Selasa 12 Aug 2014 14:17 WIB
Pergulatan Legalitas Agama Baha'i

Wacana Legalitas Agama Baha'i Muncul Kembali

Rep: c78/ Red: Joko Sadewo
Taman Bahai, Mount Carmel, Haifa, Israel
Foto: [ist]
Taman Bahai, Mount Carmel, Haifa, Israel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perdebatan soal agama Baha'i kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir ini. Terutama berkait dengan persoalan perlu tidaknya agama Baha'i diakui oleh negara sebagai sebuah agama, seperti pengakuan negara terhadap agama Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu, dan Kong Huchu.

Bermula dari adanya acara dengar pendapat bertema pelayanan dan toleransi di rumah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Komplek Perumahan Widya Chandra III Nomor 9 Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Selasa (15/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Hadir dalam pertemuan ini kelompok keyakinan Pegiat Agama Maumalim atau Parmalim, Ahlul Bait Indonesia, Majelis Baha’i Indonesia, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika, Masyarakat Adat Sunda Wiewitan, Jamaah Ahmadiyah Indonesia, Gerakan Ahmadiyah Indonesia  serta sejumlah aktivis kemanusiaan dari Wahid Institut, Kontras, dan yang lainnya.

Dalam sambutannya, Menag mengungkapkan rasa terima kasih kepada para undangan yang telah menghadiri acara Dengar Pendapat tersebut. Dengan amanah baru sebagai Menag yang disandangnya, ia merasa berkepentingan untuk mendengar permasalahan kelompok keagamaan secara langsung. "Ini merupakan langkah awal dalam membangun kesadaran toleransi di masyarakat kita," tuturnya.

Setelah itu, dengan tetap dalam suasana yang akrab, di hadapan Menteri Agama dan seluruh pejabat eselon I Kementerian Agama, satu per satu perwakilan tamu undangan menyampaikan permasalahan toleransi yang belum mengena dalam masyarakat.

Selain itu, mereka juga mengadu ke Menag soal masih banyak pula pelanggaran hak dalam menjalankan keyakinan agama. Dalam acara tersebut, disampaikan pula permasalahan yang menyangkut gangguan yang mereka alami di tengah-tengah masyarakat.

Tiba giliran delegasi dari Majelis Baha’i Indonesia yang diberi kesempatan berbicara. Kala itu, Sheila Soraya yang maju sebagai perwakilan Baha'i. Tidak seperti kelompok lainnya, tak lebih dari dua menit ia memberikan pemaparan. Dalam paparan itu Sheila mengucapkan terima kasih kepada Menag yang telah memberikan kesempatan kepada semua agama minoritas untuk menjalankan keyakinannya masing-masing sesuai amanah konstitusi.

Kepada hadirin, Sheila juga menekankan salah satu inti ajaran Baha'i yang mengutamakan musyawarah dan dialog ketimbang demonstrasi ke jalan-jalan atau bersikap radikal. Dialog, lanjut dia, selalu diutamakan untuk meluruskan.

Setelah pertemuan ini, ada sejumlah kicauan di tweeter Menag terkait dengan agama Baha'i. Dan mulailah persoalan legalitas agama Baha'i di Indonesia kembali diperbincang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement