REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Salah satu kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution bersuara saat ketua majelis hakim konstitusi mengawali sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden, Rabu (13/8). Pernyataan Adnan ini sempat mengundang perhatian.
"Mohon izin saudara ketua. Saya izin mohon menghadap dengan didampingi oleh pihak pemohon maupun dari terkait. Terimakasih," kata Adnan. Ia kemudian berjalan ke arah meja majelis hakim. Kuasa hukum pihak pemohon dan terkait pun akan ikut menyusul.
Salah satu kuasa hukum pemohon Maqdir Ismail menyela dengan menanyakan apa yang akan dibicarakan. Ketua majelis hakim Hamdan Zoelva pun kemudian menanyakan kepada Adnan yang sudah berdiri. "Makanya apa dulu, tolong sampaikan dulu. Bisa disampaikan secara terbuka di sana (tempat duduk) kecuali tidak mau didengar oleh luar secara publik," ujar Hamdan.
Adnan memberikan jawaban. "Karena ini masalahnya private. Saya kira lebih baik disampaikan ke mahkamah dulu, didengarkan oleh mereka. Kalau minta dibuka boleh juga, tidak masalah saya. Bukan rahasia, tapi satu hal yang urgent," kata dia.
Pada akhirnya, Adnan kembali ke tempatnya dan kemudian memberikan penjelasan. Ia mengatakan datang terlambat ke persidangan karena baru saja melayat. "Seorang tokoh, guru besar hukum tata negara meninggal dunia, Profesor Harun Al Rasyid. Saya kira kalian semua muridnya, paling tidak, tahu beliau itu," ujar dia.
Adnan meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengheningkan cipta. Hamdan Zoelva pun sepakat. "Karena Profesor Harun Al Rasyid, guru besar tata negara Indonesia yang tadi malam meninggalkan kita semua, mari kita berdoa masing-masing menurut agama dan kepercayaan masing-masing," kata Hamdan.