REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Calon Anggota Legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mukhlisin, Kamis (14/8). Dapil Jawa Tengah II itu diperiksa untuk kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Kepala Bagian Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Mukhlisin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Selain Mukhlisin, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan staf teknis I Konsulat Jendral Republik Indonesia di Jeddah Mohammad Syairozi Dimyathi. Sementara dari pihak swastanya penyidik memanggil, Najmudin H. Rasyid dan Rosma Lotang Sawalleng.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk SDA," ujarnya.
Sebelumnya KPK menetapkan tersangka kepada Suryadharma Ali dengan menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.