REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum mengagendakan mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin untuk hadir sebagai saksi. Kesaksian Nazar ditunggu karena ia sosok yang paling gencar menyebut Anas terlibat dalam kasus Hambalang.
Kubu Anas bahkan sempat menuding kalau garis besar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada mantan ketua umum Demokrat itu hanya berasal dari keterangan Nazar.
Dalam beberapa kali kesempatan pun, Anas kerap menyebut kesaksian Nazar sebagai ‘karangan cerita kaum pemfitnah. Atau kerap mantan ketua HMI itu ungkapkan dengan kalimat arab berbunyi ‘ahlul fitnah wal jamaah’.
Namun, Anas mengaku biasa saja dengan kehadiran Nazar yang akan bersaksi di persidanganya ini. Karena Nazar dipandang tak perlu diharapkan berlebih. Mengingat apa yang selalu disampaikan oleh mantan koleganya itu sebagai kebohongan belaka.
"Ah, biasa saja. Keterangan dia nanti kita ikuti saja seperti apa," kata Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8).
Anas berujar, perkataan Nazar dalam sidang tak akan bernilai. Karena besar kemungkinan, terpidana kasus korupsi wisma atlet itu akan kembali mengarang cerita yang sudah-sudah. "Menurut saya tidak ada nilainya," ujar Anas.
Tak hanya Nazar, sidang kali ini juga menghadirkan saksi kunci lain. Misaslnya Angelina Sondakh, istri Nazaruddin Neneng Sri Wahyuni, lalu Mindo Rosalina Manulang, dan Yulianis Serta tujuh saksi lainnya.
Dalam kasus ini, Anas didakwa telah menerima gratifikasi dana proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. JPU KPK menyebut, periode 2010 Anas sudah menerima hadiah atau janji.
Yaitu berupa satu mobil Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, satu Toyota Vellfire senilai Rp 735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp 478 juta, serta uang Rp 116,525 miliar dan 5,2 juta juta dolar AS.
Sampai saat ini, tak kurang dari 57 saksi sudah dihadirkan selama satu bulan lebih gelaran sidang Anas. Kubu Anas menilai, tak satu pun sejauh ini ada saksi yang bisa memberikan keterangan sesuai dakwaan.