REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Indra mengatakan, aborsi itu harus dilarang. Sebab janin yang dikandung seorang ibu adalah anugerah Allah SWT yang memiliki hak hidup. Alasan perkosaan tidak bisa digunakan untuk melakukan aborsi terhadap kehamilan.
Janin yang tumbuh akibat perkosaan, kata Indra, memiliki hak untuk hidup dan dilahirkan ke muka bumi oleh ibunya. Bayi tersebut juga tidak menanggung dosa akibat perkosaan yang dilakukan oleh bapaknya.
"Yang salah itu kan ayahnya yang melakukan tindakan keji perkosaan. Kalau bayi dilahirkan tetap suci walau bagaimanapun prosesnya," kata Indra, di Jakarta, Jumat, (15/8).
Menurut Indra, aturan soal pelegalan aborsi akibat perkosaan tidak bisa dibenarkan. "Kalau aborsi atas nama perkosaan diperbolehkan nanti bisa menjadi pintu lain untuk melakukan aborsi legal," ujarnya.
Ia yakin setiap wanita pasti mempunyai naluri keibuan terhadap bayi yang dikandungnya. "Ibu itu punya naluri untuk mencintai bayinya walau dalam keadaan apapun juga, itu sudah fitrah," katanya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan, jangan melihat peraturan Peraturan Pemerintah (PP) No 61/2014 tentang kesehatan reproduksi cuma bagian aborsinya. Dalam PP kesehatan reproduksi harus dilihat secara komprehensif dari hulu sampai ke hilir.
PP ini, ujar Nafsiah, tidak hanya berbicara tentang persoalan aborsi sebagai dampak kehamilan yang tidak diinginkan. Persoalan di hulunya juga dibahas, yakni upaya preventif dan promotif untuk menjaga kesehatan sistem reproduksi.
Menurut Nafsiah, hak setiap orang untuk mendapatkan informasi dan edukasi yang lengkap tentang organ-organ reproduksinya bisa terpenuhi. Semua orang diharapkan bisa melindungi diri dan orang lain dari segala hal yang berdampak pada fungsi reproduksi.
"Intinya jangan sampai terjadi aborsi, orang juga harus melindungi diri dari berbagai hal yang menimbulkan kehamilan tak diinginkan, "katanya.
Seharusnya, ujar Nafsiah, tidak ada kontroversi lagi mengenai PP ini. Sebab PP ini sudah dibuat sejak lima tahun lalu, penuh kerja keras. "Pihak yang menolak PP ini mungkin belum membaca PP ini secara seksama, dalam membuat PP ini sudah melibatkan semua kementerian, LSM, maupun tokoh agama,"ujarnya.
Mencegah kehamilan yang tak diinginkan, kata Nafsiah, harus dilakukan. Namun kalau perkosaan terlanjur terjadi, maka semua pihak harus bijak dalam menyikapi masalah ini.