Senin 18 Aug 2014 00:11 WIB

Mendagri: Silakan Penganut Baha’i Beribadah, Tapi..

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Citra Listya Rini
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefudin menegaskan agama Baha’i yang dianggap sebagai kepercayaan baru di Indonesia ternyata belum mendapat pengakuan pemerintah. Meski ada penganutnya dan diizinkan menjalankan ibadah, namun tidak dianggap sebagai agama resmi.

Menanggapi soal Bahai', Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzin mengatakan ia sudah berkomunikasi dengan Menag terkait kepercayaan tersebut. Menurut Gamawan, Baha'i masih dianggap suatu kepercayaan karena belum diakui pemerintah.

“Keberadaannya memang ada. Jadi silakan saja para penganut Baha’i menjalankan ibadah mereka. Tapi, aliran tersebut bukanlah suatu agama,” kata Gamawan di Jakarta, Ahad (17/8).

Menurut Gamawan, kalau memang nanti kepercayaan tersebut diresmikan sebagai agama baru di Indonesia, itu menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Fokus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pencatatan di kolom agama e-KTP.

Sebelumnya, Menag mengatakan berdasarkan UU Nomor 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, hanya ada 6 agama yang terdaftar di Indonesia antara lain Islam, Kristen Katolik, Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu.

“Baha'i memang sudah eksis di dunia sejak tahun 1800-an. Namun bukan agama resmi di Indonesia,” ujar Menag Lukman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement