Selasa 19 Aug 2014 14:24 WIB

Kemendikbud Revitalisasi 15 Rumah Adat dan 7 Desa Adat

Rumah Adat (ilustrasi)
Foto: [ist]
Rumah Adat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan merevitalisasi 15 rumah adat di sejumlah provinsi di Indonesia sebagai upaya pelestarian kearifan lokal.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud, Kacung Marijan mengatakan sebanyak 15 desa adat, terdapat di Provinsi Bali, Pulau Sumba, Pulau Manggarai, Pulau Lombok dan Provinsi Jawa Barat.

Untuk merevitaliasi rumah adat di beberapa daerah tersebut, ujar kacung, Kemdikbud memberikan kucuran dana Rp500 juta per rumah adat untuk memperbaiki lingkungan dan bangunan.

Bersamaan dengan reviltalisai rumah adat, Kemdikbud juga melaksanakan revitalisasi tujuh desa adat, yakni di Sukabumi Jawa Barat. Desa adat yang dimaksud ialah Kesatuan Adat Banten Kidul Kasepuhan Sinar Resmi, Sukabumi, Jawa Barat.

Desa adat lainnya ialah Kelompok Pelestari Desa Adat Malapi Pabiring, Jalan Lintas Timur, Dusun Pabiring, Desa Malapi, Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).

Desa adat selanjutnya yakni Kerukunan Keluarga Tongkonan Bamba, Dusun Baliu, Lembang Tadongkonan, Kecamatan Kesu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Selain itu dana revitalisasi juga diberikan ke Desa adat Komunitas Masyarakat Bondo Kodi, Desa Dinjo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Komunitas Masyarakat Adat Wailala Wainyapu, Kecamatan Kodi Balaghar, Sumba Barat Daya, NTT.

"Total revitalisasi tujuh desa adat kami anggarkan sekira Rp3,5 miliar," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement