REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMUT -- Kepolisian Sektor Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap empat orang yang sedang pesta narkoba berikut barang bukti sabu dalam penyergapan di Desa Karang Rejo di wilayah hukum setempat.
"Kami tangkap empat pemakai narkoba jenis sabu," kata Kepala Kepolisian Sektor Stabat AKP Muhammad Naser, di Stabat, ibu kota Kabupaten Langkat, Selasa.
Penangkapan itu dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat adanya pesta sabu yang melibatkan empat orang di salah satu rumah penduduk di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat.
Setelah mendapat laporan warga, aparat meluncur ke lokasi dan menangkap empat orang yaitu SBG (39) warga Dusun V Desa Ara Condong, LCN (33) warga Dusun Trans Blok E Desa Teluk Kecamatan Secanggang, DI (26) warga Dusun VIII Kampung Nangka Desa Ara Condong Kecamatan Stabat dan NP (26) warga Kampung Nangka Desa Ara Condong Kecamatan Stabat.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti kejahatan psikotropika berupa satu paket berisi sabu, satu buah bong yang terbuat dari botol kaca, dua buah pipet plastik, dan satu buah kaca pirex.
AKP Muhammad Naser mengungkapkan bahwa empat orang itu ditahan di Polsek Stabat, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. Mereka dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.