REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim konstitusi akan memutuskan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis (21/8). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon siap untuk menerima apapun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, tidak ada persiapan khusus menjelang keputusan MK. Saat ini, KPU hanya menunggu untuk mendapatkan putusan MK saja. "Tidak ada lagi yang perlu dipersiapkan," katanya kepada Republika, Rabu (20/8).
Menurut Hadar, semua pihak harus menerima dan menghormati apapun hasil keputusan MK dalam sengketa PHPU. KPU pun siap dengan segala kemungkinan yang terjadi terkait putusan yang akan disampaikan hakim konstitusi, Rabu (21/8) besok.
Dia enggan mengomentari terkait fakta persidangan yang ada. Menurutnya, tidak pas jika KPU memberikan pandangan terhadap fakta yang telah diangkat dalam persidangan. "Baiknya kita bersabar menunggu saja, tidak lama lagi," ujarnya.