REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mengalokasikan anggaran dari APBD untuk membantu jamaah haji dari daerah untuk memastikan atau mengupayakan layanan ibadah haji yang sempurna sebetulnya tidak masalah.
"Kami sebetunya tidak keberatan. Namun demikian kembali ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Jika Kemendagri sudah memutuskan dan melarang APBD mengalokasikan dana untuk membantu jamaah haji di daerahnya, di daerah tidak bisa apa-apa," kata Anggota Komisi D DPRD DIY Periode 2009-2014 Nur Sasmito kepada Republika, Rabu (20/8).
Sebagaimana yang telah diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi melarang APBD mengalokasikan dana untuk membantu jamaah haji dari daerahnya, seperti untuk menambah biaya layanan transportasi, katering dan uang saku.
Alasannya agar tidak ada duplikasi anggaran dengan Pusat dan menghindari diskriminasi layanan haji seperti halnya DKI Jakarta akhirnya menghapus APBD untuk membantu jamaah haji.
Dikatakan Sasmito yang masih terpilih menjadi anggota DPRD DIY Periode 2014-2019, selama ini APBD DIY belum mengalokasikan dana untuk membantu jamaah haji di DIY. Yang sudah dialokasikan biasanya adalah untuk kegiatan pendamping haji dan tenaga kesehatan.
"Menurut saya yang belum dianggarkan adalah kegiatan penyambutan jamaah haji yang acaranya di Pagelaran Keraton Yogyakarta. Biasanya anggarannya dari para jamaah haji iuran dan dari sponsor. Sebaiknya hal itu dibiayai APBD Provinsi, agar lebih baik," ungkap Nur Sasmito dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.