REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan kunci utama KPU bisa memenangkan gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi tak lain karena konsolidasi argumentasi dari setiap daerah baik tingkat kabupaten/kota, provinsi dan Pusat. Argumentasi yang dibangun itu pun disertakan dengan alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Itu yang kami lakukan dan itu yang terberat sebenarnya untuk pekerjaan ini untuk mengumpulkan alat bukti yang lengkap," katanya, Jumat (22/8).
Ia mengatakan dengan membuat argumentasi yang disertakan alat bukti maka siapapun yang membaca dokumen bisa mengerti proses dan alur yang ditempuh KPU.
Menurutnya, hal itulah pula yang memudahkan hakim konstitusi atau siapa pun mengambil kesimpulan apakah KPU telah bekerja dengan benar atau tidak. Apalagi, MK, lanjutnya, menitikberatkan putusannya atas alat bukti.
"Argumentasi yang baik tanpa alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak akan bisa dipercaya. Dan tidak bisa dianggap berdasar atas hukum.